Sejumlah bukti sejarah
mengungkapkan bahwa merek dalam bentuk tanda identitas (identity marks) telah
digunakan sejak ribuan tahun yang lalu, yaitu pada jaman mesir kuno, terbukti
dengan adanya tulisan dan gambar di dinding-dinding kuburan yang menunjukan
ternak pada jaman itu telah diberi merek atau tanda sejak tahun 2000 SM. Kata
“brand” dalam bahasa Inggris berasal dari kata “brandr” dalam bahasa old nurse,
yang berarti “to burn”, mengacu pada pengidentifikasian ternak (Tjiptono,
2005). Pada waktu itu pemilik hewan ternak menggunakan “cap” khusus untuk
menandai ternak miliknya dan membedakannya dari ternak lain. Melalui “cap”
tersebut, konsumen lebih mudah mengidentifikasi ternak yang berkualitas dari
perternak yang bereputasi bagus.
Suatu merek adalah suatu
nama, istilah, simbol, desain, atau gabungan keempatnya, yang
mengidentifikasikan produk para penjual dan membedakannya dari produk pesaing
(Lamb, Hair and Mc Daniel, 2001). Nama merek merupakan bagian dari merek yang
dapat diucapkan, termasuk huruf-huruf, kata-kata dan angka-angka. Merek
mempunyai manfaat utama: identifikasi produk, penjualan berulang dan penjualan
produk baru. Dan tujuan yang paling utamanya adalah identifikasi produk. Merek
memperbolehkan para pemasar membedakan produk mereka dari semua produk lainnya.
Menurut Kotler (2004),
pengertian merek adalah sebagai berikut: “A brand is a name, term, sign, symbol
or services of one seller of groups of seller and differentiate them from those
of competitors”. Jadi merek membedakan penjual, produsen atau produk dari
penjual, produsen atau yang lain. Merek dapat berupa nama, merek dagang,
penjual diberi hak eksklusif untuk menggunakan mereknya selama-lamnya. Jadi
merek berbeda dari aktiva lain seperti paten dan hak cipta yang mempunyai batas
waktu (Kotler, 2004).
Menurut UU Merek No 15 Tahun
2001 pasal 1 ayat 1 menyebutkan, merek adalah “tanda berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinai dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa”.
Dalam menentukan suatu
kebijakan merek, perusahaan memerlukan strategi merek. Menurut Kotler (2004),
strategi merek ada lima pilihan antara lain:
- Merek baru (new brand)
Yaitu menggunakan merek baru
untuk kategori produk baru. Strategi ini paling sering digunakan oleh
perusahaan-perusahaan.
- Perluasan lini (line extension)
Strategi pengembangan merek
ini menggunakan nama merek yang sudah dikenal oleh konsumen untuk memperkenalkan
tambahan variasi seperti rasa baru, warna, ukuran kemasan, dsb, pada suatu
kategori produk dengan menggunakan nama merek yang sama.
- Perluasan merek (brand extension)
Yaitu menggunakan merek yang
sudah ada untuk produk baru, atau strategi menjadikan semua produk memiliki
merek yang sama.
- Multi-merek (multibrand)
Yaitu menggunakan merek baru
untuk kategori produk lama. Dalam pendekatan ini produknya sama, tetapi
mereknya berbeda sehingga sebuah perusahaan bisa memiliki beberapa merek untuk
produk yang sama.
- Merek bersama (co-brand)
Yaitu dua atau lebih merek
yang terkenal dikombinasikan dalam satu tawaran. Tiap sponsor merek
mengharapkan bahwa merek lain akan memperkuat preferensi merek atau minat
pembeli.
Pengertian Merek (brand)