Dalam kehidupan sehari-hari
kita pasti sudah pernah mendengar kata riba’.mungkin
kita semua sudah tahu apa yang dimaksud dengan riba’. Secara bahasa, riba berarti
bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Menurut istilah, riba
adalah pengambilan tambahan dari harta pokok
(modal) dengan cara yang batil. Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun.
(modal) dengan cara yang batil. Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun.
Banyak dalil yang
menunjukkan akan keharaman riba dan berbagai sarana terjadinya riba. Firman
Allah Ta'ala berikut adalah salah satu dalil yang nyata-nyata menegaskan akan
keharaman praktik riba:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .آل عمران : 130
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (Qs. Ali Imran: 130).
Ibnu Katsir rahimahullah ketika
menafsirkan ayat ini berkata, "Allah Ta'ala melarang hamba-hamba-Nya kaum
mukminin dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda. Dahulu,
di zaman jahiliyyah, bila piutang telah jatuh tempo mereka berkata kepada yang
berhutang, ‘engkau melunasi hutangmu atau membayar riba’, bila ia tidak
melunasinya, maka pemberi hutangpun menundanya dan orang yang berhutang
menambah jumlah pembayarannya. Demikianlah setiap tahun, sehingga bisa saja
piutang yang sedikit menjadi berlipat ganda hingga menjadi besar jumlahnya
beberapa kali lipat. Dan pada ayat ini Allah Ta'ala memerintahkan hamba-Nya
untuk senantiasa bertakwa agar mereka selamat di dunia dan di akhirat." (Tafsir Ibnu Katsir, 1/404).
Pada ayat lain, Allah
Tala'a berfirman, yang berarti :
"Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar,
dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan
amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di
sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa
Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya." (Qs. al-Baqarah: 275-280).
Kelima ayat ini merupakan
larangan sekaligus ancaman berat bagi orang-orang yang memakan riba. Dan pada
kelima ayat ini terdapat berbagai petunjuk (alasan) kuat lagi tegas bagi
keharaman riba:
Pertama:
Pemakan riba akan dihinakan di hadapan seluruh makhuk, yaitu ketika ia
dibangkitkan dari kuburannya, ia dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina, ia
dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
Ibnu 'Abbas radhiallahu
‘anhu berkata, "Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya
dalam keadaan gila dan tercekik."
Penjelasan yang senada
dengan ini juga disampaikan oleh Sa'id bin Jubair, Qatadah, dan Ibnu Zaid,
sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir at-Thobary dalam tafsirnya (Tafsir
At Thobary 3/102).
Kedua:
Penegasan bahwa riba diharamkan oleh Allah Ta'ala, sehingga tidak termasuk ke
dalam perniagaan yang nyata-nyata dihalalkan.
Ketiga:
Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang kepadanya
penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syariat Islam,
akan dimasukkan ke neraka. Bahkan bukan sekedar masuk ke dalamnya, akan tetapi
dinyatakan pada ayat di atas bahwa "ia kekal di dalamnya.”
Hukum Riba' Dalam Islam