Thursday, September 26, 2013

Hukum Riba' Dalam Islam


Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti sudah pernah mendengar kata riba’.mungkin kita semua sudah tahu apa yang dimaksud dengan riba’. Secara bahasa, riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Menurut istilah, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok
(modal) dengan cara yang batil. Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun.


Banyak dalil yang menunjukkan akan keharaman riba dan berbagai sarana terjadinya riba. Firman Allah Ta'ala berikut adalah salah satu dalil yang nyata-nyata menegaskan akan keharaman praktik riba:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  .آل عمران : 130


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."  (Qs. Ali Imran: 130).


Ibnu Katsir rahimahullah  ketika menafsirkan ayat ini berkata, "Allah Ta'ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda. Dahulu, di zaman jahiliyyah, bila piutang telah jatuh tempo mereka berkata kepada yang berhutang, ‘engkau melunasi hutangmu atau membayar riba’, bila ia tidak melunasinya, maka pemberi hutangpun menundanya dan orang yang berhutang menambah jumlah pembayarannya. Demikianlah setiap tahun, sehingga bisa saja piutang yang sedikit menjadi berlipat ganda hingga menjadi besar jumlahnya beberapa kali lipat. Dan pada ayat ini Allah Ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa bertakwa agar mereka selamat di dunia dan di akhirat." (Tafsir Ibnu Katsir, 1/404).



Pada ayat lain, Allah Tala'a berfirman, yang berarti :


"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Qs. al-Baqarah: 275-280).


Kelima ayat ini merupakan larangan sekaligus ancaman berat bagi orang-orang yang memakan riba. Dan pada kelima ayat ini terdapat berbagai petunjuk (alasan) kuat  lagi tegas bagi keharaman riba:


Pertama: Pemakan riba akan dihinakan di hadapan seluruh makhuk, yaitu ketika ia dibangkitkan dari kuburannya, ia dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.


Ibnu 'Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, "Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya dalam keadaan gila dan tercekik."


Penjelasan yang senada dengan ini juga disampaikan oleh Sa'id bin Jubair, Qatadah, dan Ibnu Zaid, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir at-Thobary dalam tafsirnya (Tafsir At Thobary 3/102).


Kedua: Penegasan bahwa riba diharamkan oleh Allah Ta'ala, sehingga tidak termasuk ke dalam perniagaan yang nyata-nyata dihalalkan.


Ketiga: Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syariat Islam, akan dimasukkan ke neraka. Bahkan bukan sekedar masuk ke dalamnya, akan tetapi dinyatakan pada ayat di atas bahwa "ia kekal di dalamnya.”

0 comments:

Post a Comment