Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah.
Secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilat (percampuran) atau
persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan.
Seperti persekutuan hak milik atau perserikatan usaha.Yang dimaksud percampuran
disini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan
harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Sedangkan menurut istilah, para fuqaha berbeda pendapat mengenai pengertian syirkah, diantaranya menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah ialah akad antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan. Menurut Hasbi Ash-Shiddieqie, bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta'awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keutungannya.
harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Sedangkan menurut istilah, para fuqaha berbeda pendapat mengenai pengertian syirkah, diantaranya menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah ialah akad antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan. Menurut Hasbi Ash-Shiddieqie, bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta'awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keutungannya.
Dari
beberapa pengertian di atas, pada intinya pengertian syirkah sama, yaitu
kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yaitu keuntungan dan
kerugiannya ditanggung bersama. Hasil keuntungan dari musyarakah juga diatur,
seperti halnya pada mudārabah, sesuai dengan prinsip pembagian
keuntungan dan kerugian (Profit and Loss Sharing Principle atau PLS)
atau seperti yang istilahnya digunakan oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998
tentang bagi hasil. Keuntungan dibagi menurut proporsi yang telah sebelumnya,
kedua pihak memikul resiko kerugian financial.
Fuqaha‟
Mesir yang kebanyakan bermadzhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa
perkongsian (syirkah) terbagi atas empat macam, yaitu:
a. Syirkah „Inan
b. Syirkah Mufāwaḍah
c. Syirkah Abdān
d. Syirkah Wujūh
JENIS-JENIS SYIRKAH