Syirkah ‘Inan adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang.
Mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan dibagi dua. Dalam syirkah
ini, tidak disyaratkan sama dalam jumlah modal, begitu juga wewenang dan
keuntungan. Ulama fikih sepakat membolehkan perkongsian jenis ini.
Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan persyaratannya, sebagaimana mereka berbeda pendapat dalam memberikan namanya. Dalam syirkah ‘inan, para mitra tidak perlu orang yang telah dewasa atau memiliki saham yang sama dalam permodalan. Tanggung jawab mereka tidak sama sehubungan dengan pengelolaan bisnis mereka. Sejalan dengan itu, pembagian keuntungan diantara mereka mungkin pula tidak sama. Namun, mengenai hal ini harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian kemitraan yang bersangkutan. Bagian dari kerugian yang harus ditanggung oleh masing-masing mitra sesuai dengan besarnya modal yang telah ditananamkan oleh masing-masing mitra.
Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan persyaratannya, sebagaimana mereka berbeda pendapat dalam memberikan namanya. Dalam syirkah ‘inan, para mitra tidak perlu orang yang telah dewasa atau memiliki saham yang sama dalam permodalan. Tanggung jawab mereka tidak sama sehubungan dengan pengelolaan bisnis mereka. Sejalan dengan itu, pembagian keuntungan diantara mereka mungkin pula tidak sama. Namun, mengenai hal ini harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian kemitraan yang bersangkutan. Bagian dari kerugian yang harus ditanggung oleh masing-masing mitra sesuai dengan besarnya modal yang telah ditananamkan oleh masing-masing mitra.
Perkongsian
ini banyak dilakukan oleh manusia karena di dalamnya tidak disyaratkan adanya
kesamaan dalam modal dan pengolahan. Boleh saja modal satu orang lebih banyak
dibandingkan yang lainnya, sebagaimana dibolehkan juga seseorang
bertanggungjawab sedang yang lain tidak. Begitu pula dalam bagi hasil, dapat
sama dan dapat juga berbeda, bergantung pada persetujuan yang mereka buat
sesuai dengan syarat transaksi.
Dalam
perseroan semacam ini yang menjadi investasi adalah uang. Sebab, uang adalah
nilai kekayaan dan nilai harga yang harus dibeli. Sedangkan modal tidak boleh
digunakan untuk mengadakan perseroan ini, kecuali kalau sudah dihitung nilainya
pada saat melakukan transaksi, dan nilai tersebut akan dijadikan sebagai
investasi pada saat terjadinya transaksi. Syarat investasi tersebut harus
jelas, sehingga bisa langsung dikelola. Sebab, perseroan dengan investasi yang
tidak jelas, tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan
mengadakan perseroan dengankekayan yang tidak ada atau hutang.
Perseroan
model ‘inan ini dibangun dengan prinsip perwakilan (wakalah) dan
kepercayaan (amanah), sebab masing-masing pihak telah mewakilkan kepada
perseronya. Kalau perseroan telah sempurna dan telah menjadi satu maka para
persero tersebut harus secara langsung terjun melakukan kerja, sebab perseroan
tersebut pada badan atau diri mereka. Sehingga tidak diperbolehkan seseorang
mewakilkan kepada orang lain untuk menggantikan posisinya dengan badan orang
tersebut, untuk mengolah perseroannya.
Pengertian Syirkah ‘Inan