Monday, September 30, 2013

Pengertian Syirkah ‘Inan

Syirkah ‘Inan adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang. Mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan dibagi dua. Dalam syirkah ini, tidak disyaratkan sama dalam jumlah modal, begitu juga wewenang dan keuntungan. Ulama fikih sepakat membolehkan perkongsian jenis ini.
Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan persyaratannya, sebagaimana mereka berbeda pendapat dalam memberikan namanya. Dalam syirkah ‘inan, para mitra tidak perlu orang yang telah dewasa atau memiliki saham yang sama dalam permodalan. Tanggung jawab mereka tidak sama sehubungan dengan pengelolaan bisnis mereka. Sejalan dengan itu, pembagian keuntungan diantara mereka mungkin pula tidak sama. Namun, mengenai hal ini harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian kemitraan yang bersangkutan. Bagian dari kerugian yang harus ditanggung oleh masing-masing mitra sesuai dengan besarnya modal yang telah ditananamkan oleh masing-masing mitra.
Perkongsian ini banyak dilakukan oleh manusia karena di dalamnya tidak disyaratkan adanya kesamaan dalam modal dan pengolahan. Boleh saja modal satu orang lebih banyak dibandingkan yang lainnya, sebagaimana dibolehkan juga seseorang bertanggungjawab sedang yang lain tidak. Begitu pula dalam bagi hasil, dapat sama dan dapat juga berbeda, bergantung pada persetujuan yang mereka buat sesuai dengan syarat transaksi.
Dalam perseroan semacam ini yang menjadi investasi adalah uang. Sebab, uang adalah nilai kekayaan dan nilai harga yang harus dibeli. Sedangkan modal tidak boleh digunakan untuk mengadakan perseroan ini, kecuali kalau sudah dihitung nilainya pada saat melakukan transaksi, dan nilai tersebut akan dijadikan sebagai investasi pada saat terjadinya transaksi. Syarat investasi tersebut harus jelas, sehingga bisa langsung dikelola. Sebab, perseroan dengan investasi yang tidak jelas, tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengadakan perseroan dengankekayan yang tidak ada atau hutang.
Perseroan model ‘inan ini dibangun dengan prinsip perwakilan (wakalah) dan kepercayaan (amanah), sebab masing-masing pihak telah mewakilkan kepada perseronya. Kalau perseroan telah sempurna dan telah menjadi satu maka para persero tersebut harus secara langsung terjun melakukan kerja, sebab perseroan tersebut pada badan atau diri mereka. Sehingga tidak diperbolehkan seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk menggantikan posisinya dengan badan orang tersebut, untuk mengolah perseroannya.

0 comments:

Post a Comment