Monday, September 30, 2013

Pengertian Syirkah mufāwaḍah

Arti dari mufāwaah menurut bahasa adalah persamaan. Syirkah mufāwaah adalah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian. 


Syirkah mufāwaah ini mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
  • Harta masing-masing persero harus sama
  • Persamaan wewenang dalam membelanjakan
  • Persamaan Agama
  • Setiap persero harus dapat menjadi penjamin, atau wakil dari persero lainnya dalam hal pembelian dan penjualan barang yang diperlukan.
Imam madzhab berbeda pendapat mengenai hukum dan bentuk syirkah mufāwaah ini. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah secara garis besar sependapat atas kebolehannya, meski keduanya masih berselisih pendapat tentang beberapa syarat. Sedangkan Imam Syafi‟i berpendapat bahwa syirkah mufāwaah itu tidak boleh.
Imam Malik berpendapat, dinamakan syirkah mufāwaah ialah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam modal dan keuntungan, dengan ketentuan masing-masing anggota menyerahkan kepada orang lain, hak bertindak atas nama syirkah, baik para anggotanya hadir semua atau tidak hadir, tanpa syarat modal masing-masing harus sama besarnya serta tanpa kewajiban memasukkan harta baru yang diperoleh salah seorang anggota di dalam modal syirkah.
Imam Abu Hanifah mempertegas perbedaan syirkah „inan dengan mufāwaah. Dalam syirkah „inan hanya uang saja yang diperhatikan tidak mesti sama besarnya jumlah sahamnya, sedangkan dalam syirkah mufāwaah haruslah sama jumlah modal dari para persero. Sesuai dengan sebutan “mufāwaah”, dikehendaki adanya dua perkara: kesamaan macam hartanya (modal), juga keseluruhan hak, milik kedua belah pihak.
Imam Syafi‟i mengemukakan alasan bahwa sebutan syirkah itu hanya berlaku pada percampuran harta saja. Dan syirkah itu bukan merupakan jual beli dan pemberian kuasa. Untuk mencapai persamaan sebagaimana disyaratkan dalam syirkah mufāwaah, adalah perkara sukar, karena banyak menyangkut kesamaran (gharar) dan ketidakjelasan (jalalah). Karena jenis aqad mufāwaah ini tidak ada ketentuan dalam syariat. Lebih-lebih lagi tentang tercapainya kesamaan (seperti yang dimintakan pesyarat) adalah sesuatu yang sukar, mengingat adanya gharar dan ketidakjelasan.
Dengan demikian, setiap orang akan menjamin yang lain, baik dalam pembelian atau penjualan. Orang yang bersekutu tersebut saling mengisi dalam hak dan kewajibannya, yakni masing-masing menjadi wakil yang lain atau menjadi orang yang diwakili oleh lainnya. Selain itu, dianggap tidak sah jika modal salah seorang lebih besar dari pada yang lainnya, antara seorang anak kecil  dengan orang dewasa, juga antara muslim dengan kafir, dan lain-lain. Apabila salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi perkongsian ini berubah menjadi perkongsian „inan karena tidak adanya kesamaan.

0 comments:

Post a Comment