Arti
dari mufāwaḍah menurut bahasa adalah persamaan. Syirkah mufāwaḍah
adalah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang
terlibat di dalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan maupun dalam
hal keuntungan dan resiko kerugian.
Syirkah mufāwaḍah ini mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
Syirkah mufāwaḍah ini mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
- Harta masing-masing persero harus sama
- Persamaan wewenang dalam membelanjakan
- Persamaan Agama
- Setiap persero harus dapat menjadi penjamin, atau wakil dari persero lainnya dalam hal pembelian dan penjualan barang yang diperlukan.
Imam
madzhab berbeda pendapat mengenai hukum dan bentuk syirkah mufāwaḍah ini.
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah secara garis besar sependapat atas
kebolehannya, meski keduanya masih berselisih pendapat tentang beberapa syarat.
Sedangkan Imam Syafi‟i berpendapat bahwa syirkah mufāwaḍah itu
tidak boleh.
Imam
Malik berpendapat, dinamakan syirkah mufāwaḍah ialah persekutuan
antara dua orang atau lebih dalam modal dan keuntungan, dengan ketentuan
masing-masing anggota menyerahkan kepada orang lain, hak bertindak atas nama syirkah,
baik para anggotanya hadir semua atau tidak hadir, tanpa syarat modal
masing-masing harus sama besarnya serta tanpa kewajiban memasukkan harta baru
yang diperoleh salah seorang anggota di dalam modal syirkah.
Imam
Abu Hanifah mempertegas perbedaan syirkah „inan dengan mufāwaḍah.
Dalam syirkah „inan hanya uang saja yang diperhatikan tidak mesti
sama besarnya jumlah sahamnya, sedangkan dalam syirkah mufāwaḍah haruslah
sama jumlah modal dari para persero. Sesuai dengan sebutan “mufāwaḍah”,
dikehendaki adanya dua perkara: kesamaan macam hartanya (modal), juga
keseluruhan hak, milik kedua belah pihak.
Imam
Syafi‟i mengemukakan alasan bahwa sebutan syirkah itu hanya berlaku pada
percampuran harta saja. Dan syirkah itu bukan merupakan jual beli dan
pemberian kuasa. Untuk mencapai persamaan sebagaimana disyaratkan dalam syirkah
mufāwaḍah, adalah perkara sukar, karena banyak menyangkut kesamaran
(gharar) dan ketidakjelasan (jalalah). Karena jenis aqad mufāwaḍah
ini tidak ada ketentuan dalam syariat. Lebih-lebih lagi tentang tercapainya
kesamaan (seperti yang dimintakan pesyarat) adalah sesuatu yang sukar,
mengingat adanya gharar dan ketidakjelasan.
Dengan
demikian, setiap orang akan menjamin yang lain, baik dalam pembelian atau
penjualan. Orang yang bersekutu tersebut saling mengisi dalam hak dan
kewajibannya, yakni masing-masing menjadi wakil yang lain atau menjadi orang
yang diwakili oleh lainnya. Selain itu, dianggap tidak sah jika modal salah
seorang lebih besar dari pada yang lainnya, antara seorang anak kecil dengan orang dewasa, juga antara muslim
dengan kafir, dan lain-lain. Apabila salah satu dari syarat di atas tidak
terpenuhi perkongsian ini berubah menjadi perkongsian „inan karena tidak
adanya kesamaan.
Pengertian Syirkah mufāwaḍah