Monday, September 30, 2013

Pengertian Syirkah Wujūh

Perkongsian wujūh adalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan dan akan menjualnya secara kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka dengan syarat tertentu. Penamaan wujūh karena tidak terjadi jual beli secara tidak
kontan jika keduanya tidak dianggap pemimpin dalam pandangan manusia secara adat. Perkongsian ini pun dikenal sebagai bentuk perkongsian karena adanya tanggung jawab bukan karena modal atau pekerjaan.
Menurut Hanafi dan Hambali, syirkah wujūh dibolehkan karena merupakan suatu bentuk pekerjaan. Dengan begitu, syirkah wujūh dianggap sah. Juga syirkah wujūh dibolehkan berbeda dalam masalah pemilikan dalam pembelian, sehingga keuntungan menjadi milik mereka yang disesuaikan dengan bagian masing-masing.
Imam Syafi‟i dan Maliki menganggap syirkah wujūh batil karena yang disebut syirkah hanya yang berdasarkan modal dan kerja, sedangkan kedua unsur tersebut tidak ada dalam syirkah wujūh.
Berdasarkan pendapat yang membolehkan perkongsian ini, keduanya dibolehkan mendapatkan keuntungan masing-masing setengah atau lebih dari setengah sesuai dengan persyaratan yang disepakati. Dalam segi keuntungan, hendaklah dihitung berdasarkan perkiraan bagian mereka dalam kepemilikan, tidak boleh lebih dari itu sebab perkongsian ini didasarkan pada kadar tanggung jawab pada barang dagangan yang mereka beli, baik dengan harta maupun pekerjaan. Dengan demikian, keuntungan pun harus diukur berdasarkan tanggung jawab, tidak boleh dihitung melebihi kadar tanggungan masing-masing.

0 comments:

Post a Comment